Pelaku berhasil diamankan dari dalam sebuah rumah. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,52 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 dompet warna cokelat berisi beberapa klip kosong, serta uang tunai Rp.150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Pungkasnya. (RS).












