TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, pada Rabu lalu, (6/11/2024). Diketahui pelaku berinisial TIAD (31) yang merupakan warga Aceh ditangkap disebuah penginapan di Jalan M. Yakub Hasibuan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah personel Polsek Rambutan menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika didaerah tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Kapolsek Rambutan AKP Suhaily Amri Hasibuan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Sabtu (9/11), menerangkan dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 675,5 butir pil ekstasi warna hijau, alat hisap sabu (bong), mancis merah dengan jarum suntik, plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, dan barang bukti lainnya serta satu buah tas ransel warna coklat.












