“Kemudian, sekira bulan Juni 2024 anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi polisi dan pelaku mengembalikan uang korban sebanyak Rp. 260 juta, sementara yang Rp. 60 juta tidak dikembalikan pelaku”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Masdulhak, Senin (02/09/2024)
Merasa keberatan dan dirugikan, akhirnya korban Yulia melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti yang ada, dan setelah melalui mekanisme gelar perkara, LP tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan”, pungkasnya.












