Karna masa penahanan terhadap pelaku sudah habis, akhirnya penyidik menangguhkan penahanan pada 27 Maret 2025. Namun Meski demikian, Polres Tebing Tinggi tetap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Hari ini, Kamis (21/8) berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap II. Penyidik Sat Reskrim telah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut”, lanjut Kasi Humas.
“Dengan masuknya kasus ini ke tahap II, maka jalannya proses persidangan nanti yang akan menentukan kejelasan hukum bagi korban. Dan juga menjadi perhatian terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas dalam perkara kekerasan seksual”, Pungkasnya. (RS).












