Mengetahui hal tersebut lanjutnya, Personel Polres Tebing Tinggi, dan Polsek Dolok Merawan langsung menuju lokasi, dan mengamankan, serta melakukan lidik di TKP, menghubungi pemadam kebakaran, kemudian membantu memadamkan api serta memasang Police Line di lokasi.
Menurut Agus, kebakaran bangunan rumah Tahun 1973 tersebut diduga berasal dari korsleting arus listrik, hal tersebut dikatakannya sesuai keterangan dari korban, dan saksi-saksi.
Api berhasil dipadamkan sekira Pukul.22.00 Wib setelah 3 unit Mobil Damkar milik Pemkab Sergai, dan Pemko Tebing Tinggi, “Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil masing-masing rumah ditaksir sekitar Rp 40 juta”, Tutupnya.
Hadir di lokasi, Camat Dolok Merawan, Kapolsek Dolok Merawan, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan, Kanit Intel Dolok Merawan, SPKT Polsek Dolok Merawan, Inafis Polres Tebing Tinggi, Personel SPKT, dan beberapa Piket Fungsi Polres Tebing Tinggi.












