Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis Curanmor

×

Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini

“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah senjata tajam berbentuk senjata api. Diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor pada 2022 lalu diwilayah Simalungun”, jelas Kasi Humas.

Menurutnya, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp. 9 juta, dan hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi slot dan foya foya.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan di RTP Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya. (RS).

Baca Juga  MUI Kota Medan Dukung Kapolrestabes Tindak Kawasan Jermal 15

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *