Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis Curanmor

×

Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), yang dilakukan oleh 2 orang pelaku berinisial BP (24) dan AAS (22).

Kejadian berawal pada Selasa sore (12/11/2024) ketika korban Liawati (35) memarkirkan sepeda motor N Max miliknya didepan kamar kosnya di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Setelah sekitar satu jam berada didalam kamar, korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Teman korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa pisau yang berbentuk seperti pistol.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono pada Minggu (17/11) menyatakan, bahwa usai menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat mengarah kepada pelaku BP. Pada Jumat malam (15/11), petugas pun melakukan penangkapan terhadap BP, yang saat itu berada dirumah orang tuanya di Kerompol Desa Paya Lombang, Serdang Bedagai.

Baca Juga  SP3 Kasus J,W Dipertanyakan, Kuasa Hukum R Ancam Gugat Praperadilan Polda Kalbar

Dari pengakuan pelaku BP, saat itu dia melakukan aksinya bersama seorang rekannya. Selanjutnya pada hari Sabtu dini hari (16/11), petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AAS dari sebuah kamar hotel di Sei Rampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *