Dari hasil pelaksanaan razia, petugas menemukan belasan pasangan muda mudi yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol dan dalam kondisi mabuk, namun tidak menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, petugas juga memberi himbauan kepada pengunjung dan pengelola hiburan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum berupa penyalahgunaan narkoba, tidak memperjual belikan minuman beralkohol, dan agar pengelola hiburan mentaati peraturan yang berlaku sesuai dengan ijin usaha yang diberikan Pemko Tebing Tinggi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk untuk mencegah dan mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan, serta meminimalisir tindak pidana jalanan (Street Crime) yang meresahkan masyarakat”, Tutupnya.












