Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Larangan Galian C Tanpa Izin di Naga Kesiangan

×

Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Larangan Galian C Tanpa Izin di Naga Kesiangan

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., M.H., melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2026) siang

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan rasa kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Cipta Kamtibmas Kondusif, Polsek Bandar Khalipah Intensifkan Patroli Blue Light

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *