Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan beberapa saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak empat kali kepada pelapor, ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Selasa (17/12/2024).
Namun lanjutnya, penyelidikan menghadapi kendala karena dua saksi, Martha Tamba dan Miftahul Zannah Hasibuan, belum memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah dipanggil dua kali.
“Dalam waktu dekat, Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukàn langkah selanjutnya dengan mengundang pihak korban dan terlapor dalam gelar perkara”, Tuturnya. (Rs).












