Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Tebing Tinggi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Surat Tanah

×

Polres Tebing Tinggi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah yang dilaporkan oleh korban bernama Ari Nur Eka (44), seorang guru dan beralamat di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Pengaduan ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 212 / VI / 2024 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Juni 2024.

Bermula pada April 2021 ketika korban meminjam uang sebesar Rp.20 juta dengan menyerahkan surat keterangan tanah sebagai agunan kepada saksi Sri Betty Carolyna Sembiring. Proses peminjaman ini dimediasi oleh terlapor, EAM (44), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Korban sempat membayarkan bunga pinjaman empat kali dan mencicil hutangnya sebesar Rp10 juta melalui terlapor.

Baca Juga  Polres Jakbar Respon Cepat Informasi Viral Dugaan Minta Uang Tebusan Terhadap Pendemo UU Pilkada, Ini Penjelasan Kapolres Jakbar

Namun, korban terkejut saat mengetahui bahwa surat tanah tersebut telah dialihkan oleh terlapor ke koperasi CU Mandiri untuk mengajukan pinjaman lain tanpa sepengetahuannya. Pinjaman tersebut dilakukan oleh saksi Miftahul Zannah Hasibuan dengan mengatasnamakan korban. Akibatnya, korban merasa dirugikan karena harus menanggung pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *