“Dari hasil penyelidikan dilapangan, kepolisian berhasil mengamankan delapan orang remaja yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka diamankan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda”, ungkap Kapolres.
Menurutnya, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat maraknya tawuran remaja yang meresahkan masyarakat. Terhadap kedelapan pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunianya orang lain, sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
“Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan geng motor. Kami juga menghimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal”, pungkas Kapolres. (RS).












