Dari hasil supervisi dan asistensi hari ini, lanjutnya, bahwa terhadap penanganan perkara S telah dilaksanakan proses penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan perkara dimaksud telah dihentikan penyidikannya sehubungan perkara tersebut telah 6 kali dikirim ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan akhirnya dinyatakan belum cukup bukti.
“Perkara ini telah dihentikan penyidikannya, dan apabila korban masih merasa kurang puas diperkenankan untuk melakukan gugatan melalui pra peradilan,” papar AKP Budi Sihombing.
Seperti diketahui, kunjungan supervisi dan asistensi adalah untuk meningkatkan kualitas penanganan kasus, mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian, memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam penegakan hukum yang akuntabel dan memberikan asistensi dan supervisi terkait perencanaan dan pelaksanaan tugas. (Ts).












