“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil Terios dan Honda Fazzio ternyata memiliki bukti kepemilikan. Sedangkan mobil Agya dengan nomor polisi BK 1770 ABX tidak memiliki bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengecekan ke Samsat Tebing Tinggi”, Ucapnya.
Menurutnya, saat ini mobil Agya tersebut diamankan Polres Tebing Tinggi hingga pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Jika masyarakat merasa dirugikan atau keberatan atas tindakan Kepolisian tersebut, silahkan laporkan ke Sipropam Polres Tebing Tinggi. Dalam hal ini Polres Tebing Tinggi siap menerima keluhan dan kritikan dari masyarakat”, Pungkasnya. (RS).












