Dipelaksanaannya dibagi menjadi 2 tim untuk mempermudah menjangkau lokasi yang dianggap rawan akan tindak pidana dan balapan liar. Lokasi tersebut meliputi seputaran inti kota, Jalan SM raja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol, Jalan Bakti, Jalan Syekh Beringin, Jalan Abdul Hamid, Jalan Gunung Leuser, Jalan Setia Budi, Jalan Letda Sujono, Jalan Yos Sudarso serta perbatasan Tebing Tinggi- Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sebanyak 9 unit sepeda motor brong berhasil diamankan petugas, dan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan penilangan oleh Sat Lantas Polres Tebing Tinggi.












