Selain itu juga menanyakan kepada masyarakat terkait praktek pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di lingkungan sekitar. Melakukan pemeriksaan terhadap badan, barang maupun kendaraan yang dicurigai serta melaksanakan pengaturan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polres Tebing Tinggi berupaya mencegah aksi premanisme, menekan potensi kejahatan 3C dan kejahatan jalanan lainnya, sekaligus menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (RS).












