Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Tebing Tinggi Gulung Komplotan Penipuan Online Lelang Mobil Murah

×

Polres Tebing Tinggi Gulung Komplotan Penipuan Online Lelang Mobil Murah

Sebarkan artikel ini

Akibat manipulasi psikologis dan bukti transfer palsu tersebut, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui Bank BNI, BRI Link, dan akun DANA ke berbagai rekening penampung dengan total kerugian mencapai Rp.39.600.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah menghubungi nomor telepon asli milik kerabatnya tersebut.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 4 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan, serta 1 buah buku tulis berisi catatan nomor rekening penampung.

“Dari hasil interogasi sementara, komplotan ini mengaku sudah dua kali beroperasi dalam kurun waktu satu bulan terakhir”, Sebut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKBP Mulyono, Senin (26/10/26).

Baca Juga  Polres Metro Jakbar Wujudkan Kepedulian Lewat Sholat Jumat Keliling dan Bansos Religi

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial RAMADHAN alias MADAN. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen secara materiel, dan penipuan.

“Para pelaku kini diamankan Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut ke pihak JPU. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan melakukan konfirmasi ulang (cross-check) secara langsung melalui telepon atau tatap muka apabila ada pihak yang menghubungi dan meminta transfer uang, meskipun pelaku menggunakan foto atau mengaku sebagai keluarga maupun aparat hukum”, Tutupnya. (RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *