Akibat manipulasi psikologis dan bukti transfer palsu tersebut, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui Bank BNI, BRI Link, dan akun DANA ke berbagai rekening penampung dengan total kerugian mencapai Rp.39.600.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah menghubungi nomor telepon asli milik kerabatnya tersebut.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 4 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan, serta 1 buah buku tulis berisi catatan nomor rekening penampung.
“Dari hasil interogasi sementara, komplotan ini mengaku sudah dua kali beroperasi dalam kurun waktu satu bulan terakhir”, Sebut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKBP Mulyono, Senin (26/10/26).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial RAMADHAN alias MADAN. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen secara materiel, dan penipuan.
“Para pelaku kini diamankan Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut ke pihak JPU. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan melakukan konfirmasi ulang (cross-check) secara langsung melalui telepon atau tatap muka apabila ada pihak yang menghubungi dan meminta transfer uang, meskipun pelaku menggunakan foto atau mengaku sebagai keluarga maupun aparat hukum”, Tutupnya. (RS).












