TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi bergerak cepat mengamankan 4 (empat) orang pria pelaku penipuan online bermodus manipulasi data elektronik dan manipulasi identitas. Komplotan ini sukses memperdaya seorang korban wanita paruh baya hingga merugi puluhan juta rupiah dengan mencatut nama kerabat korban.
Penangkapan para pelaku didasari oleh laporan pengaduan korban atas nama Sakaria Tarigan (62), warga Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu, (10/10/26).
Tim Subnit Siber Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit I Resum Ipda Romy Yudistira, S.H., berhasil melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku di Kota Medan pada Selasa, (13/10/26).
Peristiwa bermula saat korban dihubungi via WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai keponakannya, J.E Tarigan. Pelaku menawarkan mobil lelang murah jenis Avanza Veloz dari Kejaksaan seharga Rp. 90 Juta.
Untuk meyakinkan korban, sindikat ini berbagi peran secara rapi, Salah satu pelaku menyamar sebagai pembeli fiktif (Candra Tan Wijaya) yang siap menampung mobil tersebut seharga Rp. 160 Juta, dan mengirimkan bukti transfer DP palsu sebesar Rp. 40 Juta kepada korban. Pelaku yang mengaku sebagai J.E Tarigan kemudian membujuk korban untuk menalangi sisa uang kekurangan agar mobil kejaksaan tersebut bisa segera ditebus melalui oknum fiktif bernama Bagas.












