“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan pelaku yang sedang mengutip uang parkir tanpa tanda pengenal resmi. Pelaku tidak dapat menunjukkan kartu atau bet juru parkir yang sah”, ungkap Kapolsek Rambutan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan liar. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambutan untuk diberikan penyuluhan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban agar masyarakat merasa aman dan nyaman dari aksi premanisme dan pungutan liar”, pungkasnya. (RS).












