“Dalam pengembangan kasus ini, Satreskrim sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel cairan yang diduga limbah tersebut”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat (23/5).
Selain itu, petugas juga akan meminta keterangan dari pihak Pabrik Kelapa Sawit PT. Tenera Perkasa Sergai, dan Kepala Desa Silau Padang. Dari hasil interogasi sementara, kedua supir mengaku diperintahkan oleh oknum Kepala Desa Silau Padang berinisial RP untuk membuang cairan tersebut di lahan masyarakat sebagai bagian dari proses pencucian tangki.
“Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi mencemari lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat”, Pungkasnya. (Rs).












