“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” sambung Kapolres Tapsel.
Lebih jauh disampaikannya, selain mengamankan dua unit truk dan pupuk, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang berisi pesan WhatsApp terkait transaksi pupuk, serta screenshot bukti transfer pembayaran dari Aswin Risaldi kepada pemilik kios pupuk di Pasaman, Cheppy Malvin, sebesar Rp 21.070.000,-. Hal ini menunjukkan adanya transaksi yang terstruktur dan terencana.
“Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Polres Tapsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan ke Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasaman, serta pemilik kios pupuk, Cheppy Malvin. Langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat panggilan kepada distributor pupuk CV. Putra Ginting dan Herman, yang diduga terlibat dalam jaringan ini.” terang Kapolres.
Lanjutnya, polisi juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap pupuk yang disita untuk memastikan kualitas dan keasliannya.
“Kita akan berkoordinasi dengan ahli dan akan menggelar perkara untuk memperkuat proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani, yang merupakan kebutuhan vital untuk sektor pertanian.” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan dengan terungkapnya kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran pupuk subsidi ilegal di masa mendatang.
“Polres Tapsel berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.”Pungkas Kapolres Yasir Ahmadi.
Polisi juga akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Langkah-langkah preventif juga akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Kerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Pertanian dan Perdagangan, akan terus dijalin untuk pengawasan yang lebih ketat.(Rts)












