Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, telah mengeluarkan tiga instruksi strategis kepada jajarannya. Pertama, melakukan penindakan secara tegas terhadap semua bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun. Kedua, menginstruksikan seluruh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) untuk memastikan tidak ada lagi bentuk perjudian apapun di wilayahnya masing-masing. Ketiga, membentuk tim khusus di bawah kendali langsung Kapolres untuk melakukan penindakan lebih intensif.
“Kapolres akan melakukan penindakan dengan membentuk tim khusus di bawah kendali Kapolres langsung,” ungkap AKP Verry Purba, menegaskan keseriusan institusi dalam menangani persoalan ini.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyatakan sikap tegas bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk perjudian dan telah mengerahkan seluruh personel Operasional (Opsnal) untuk terus melakukan penyelidikan.
“Kami akan segera menindak sesuai dengan undang-undang jika terbukti, dan berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghubungi 110 Polri jika melihat ataupun mengetahui adanya praktik perjudian. Kerja sama masyarakat sangat diperlukan,” ucap AKP Herison Manulang.
Sementara itu, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, menegaskan bahwa tidak ada negosiasi terhadap perjudian. “Jatanras Polres Simalungun bersama Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun setiap malam telah melakukan patroli dan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi tempat praktik perjudian, namun sampai saat ini belum ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menentukan pelanggaran tindak pidana tersebut,” ungkap IPTU Ivan Roni Purba.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Simalungun.
(AG)












