Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu, Tersangka Bandar Resedivis Ditangkap

×

Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu, Tersangka Bandar Resedivis Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Siak, 18 Januari 2025 – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 2,85 gram pada Kamis malam (16/01/2025). Tersangka yang diketahui bernama JUL FARENGKI HERMAN, alias HENGKI (29), ditangkap di Jalan Pipa, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Tersangka yang merupakan seorang pelajar dan mahasiswa ini ternyata berperan sebagai bandar narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya penyalahgunaan narkoba jenis shabu di daerah tersebut. Atas perintah Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP TONY ARMANDO, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K langsung melakukan penyelidikan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka setelah ia berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Baca Juga  Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Tebing Tinggi: 3 Kg Sabu Berhasil Disita

Setelah diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 paket narkotika jenis shabu, sejumlah uang tunai serta dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para pembeli. Tersangka yang merupakan residivis narkotika ini mengakui bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang yang berinisial ARN (DPO) dengan total 30 paket, sebagian sudah berhasil dijual.

Tersangka juga diketahui baru saja bebas dari lapas dengan status pembebasan bersyarat dan tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *