Dayun – Dewanusantaranews.com – Polres Siak dan PGRI Kabupaten Siak resmi menandatangani MoU terkait mekanisme pendampingan hukum bagi guru di Aula Endra Dharma Laksana Polres Siak, Kecamatan Dayun, Selasa (7/4/2026).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergitas di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi siswa, guru, dan pendidik di Kabupaten Siak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Siak, Mahadar, yang ikut melakukan penandatanganan tersebut, tentu menyambut positif kegiatan ini. Ia menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi guru, tetapi juga memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak dan PGRI Kabupaten Siak, kami menyambut baik niat baik Kapolres Siak. Kami berharap MoU ini menjadi sinergi yang kuat untuk melindungi profesi guru serta mendukung pendampingan hukum bagi guru-guru,” ujar Mahadar.
Mahadar menambahkan, selain sebagai penegak hukum, polisi juga berperan sebagai mitra edukasi dalam pembinaan dunia pendidikan, baik untuk guru maupun generasi muda. Ia menekankan pentingnya dorongan dan dukungan dari kepolisian untuk terus bekerja sama memajukan pendidikan di Kabupaten Siak.
“Kami berharap Bapak Kapolres dapat memberikan arahan dan paparan mekanisme pendampingan hukum bagi guru yang sedang menjalankan tugas, agar semua guru merasa aman dalam mendidik anak-anak bangsa.” ucapnya.












