Pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif dimana pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Sei Rampah serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud secara mandiri, Terangnya
“Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon untuk selanjutnya dibawa ke gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari, Serang Bedagai”, Pungkasnya. (RS).












