“Setelah itu, pelaku pun tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor korban hingga saat ini”, Sebut Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan, Selasa (14/01/2025).
Dari hasil interogasi diketahui, Da menjual sepeda motor milik korban bersama rekannya JS kepada seseorang yang dipanggil Penyok seharga Rp. 5 Juta. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut JS menerima imbalan Rp. 70 Ribu.
“Kini keduanya telah diamankan, terhadap JS dipersangkakan dengan Pasal 580 ayat 2, dan terhadap Da dipersangkakan dengan Pasal 372, Pasal 378 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (RS).












