Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Sergai Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

×

Polres Sergai Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

“Setelah itu, pelaku pun tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor korban hingga saat ini”, Sebut Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan, Selasa (14/01/2025).

Dari hasil interogasi diketahui, Da menjual sepeda motor milik korban bersama rekannya JS kepada seseorang yang dipanggil Penyok seharga Rp. 5 Juta. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut JS menerima imbalan Rp. 70 Ribu.

“Kini keduanya telah diamankan, terhadap JS dipersangkakan dengan Pasal 580 ayat 2, dan terhadap Da dipersangkakan dengan Pasal 372, Pasal 378 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (RS).

Baca Juga  Jembatan Taman Cadika Medan Johor Ambruk, Akibat Kapasitas Yang Berada Diatas Jembatan Tersebut Melebihi Batas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *