Fokus utama saat ini lanjutnya, memastikan keamanan korban, memberikan pendampingan psikologis (trauma healing), serta berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum.
Upaya mediasi di tingkat Polsek sempat berjalan namun belum menemukan titik temu. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan sesuai Undsng-Undsng Perlindungan Anak.
“Jika nantinya mediasi berhasil, dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa paksaan, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penghentian penyidikan dengan Restorative Justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021”, Tuturnya. (Rs).












