Kemudian lanjutnya, Lakalantas sebanyak 8 Perkara (Dalam Proses Penyelidikan), Knalpot Brong disita sebanyak 497 Unit, dengan rincian, selama Operasi Patuh Toba 2025 (14 Hari) sebanyak 150 Unit, dan Ops Giat Rutin Bulan Januari 2025 sampai Juni 2025 sebanyak 347 Unit. Untuk itu, barang bukti akan dilakukan Pemusnahan sebagai barang bukti sitaan dari pelanggaran Lalulintas.
“Penggunaan knalpot Brong tidak hanya dapat mengganggu ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menimbulkan polusi suara yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan. Mari Kita jaga lingkungan tetap nyaman, dan aman dengan menggunakan knalpot yang sesuai standar. Selain itu, mari patuhi aturan lalu lintas, dan menjaga ketertiban umum di Kabupqtrn Serdang bedagai ini”, Pungkasnya.
Turut hadir, Kajari diwakili Kasi BB Rio Bataro Silalahi, S.H, Ketua PN diwakili Analis pengelolaan keuangan APBN ahli muda Esra Novryanta, S.E, Kasi Keselamatan Dishub Moh Alwi Lubis, Jasa Raharja Sugiono, Para PJU Polres Sergai, dan Para Siswa berbagai sekolah. (Rs).












