Lanjutnya, Pengungkapan terbagi atas kasus tindak pidana khusus/tertentu serta kejahatan yang menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Atensi khusus diberikan pada kasus Perlindungan Konsumen terkait peredaran pupuk yang diduga palsu. Korban ditawari pupuk merek ‘Naga Mas’ sebanyak 20 karung (50 kg/karung) pada Kamis, 22 Oktober 2026. Korban yang curiga kemudian melapor, dan hasil penyelidikan serta pengujian membenarkan bahwa pupuk tersebut palsu, Ungkapnya.
“Selain itu, juga menindak penyelewengan BBM bersubsidi serta 5 kasus curanmor yang berhasil diungkap gabungan Satreskrim, dan Polsek jajaran hanya dalam waktu kurang lebih satu minggu”, Pungkasnya. (RS).












