Sore harinya, korban dan warga menemui AP, namun AP mengatakan tidak ikut terlibat namun kebetulan melintas dan pelaku meminta untuk membonceng dirinya. Merasa dirugikan dengan kehilangan Emas seberat 21 Gram, dan uang tunai Rp 1 Juta, dengan total kerugian Rp 21 Juta, korbanpun melaporkannya ke Polres Sergai.
Setalah 8 (Delapan) bulan berlalu, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan CS alias A saat berada di sebuah Cafe di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (18/4/25) sekitar Pukul.01.00 Wib.
Dari hasil interogasi, CS alias A mengaku benar dirinya melakukan pencurian emas, namun barang hasil curiannya telah dijual bersama pria berinisial R di Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp 12 Juta, dan R mendapat imbalan uang Rp 300 Ribu, serta Paket Sabu, dan selebihnya uang penjualan dihabiskan untuk membeli 1 handphone android, dan membeli minuman keras, narkoba yang digunakan bersama teman sekumpulan “, Ungkapnya.
“Kini CS alias A telah diamankan dan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, kemudian terhadap A, dan R masih dalam proses penyelidikan”, Pungkasnya. (Rs).












