Dari peristiwa tersebut, diamankan 3 kru kapal berinisial AM (42), AC (46), dan S (40) warga Kabupaten Asahan, Sumatera. Dari penangkapan juga diamankan barang bukti, 1 (Satu) unit perahu (Kapal), 1 (Satu) GPS, serta uang tunai sebesar Rp. 3,2 Juta.
Selain itu juga diamankan 25 (Dua puluh lima) orang pekerja migran yang selanjutnya diserahkan ke pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing, Ungkap Zulfan.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












