Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat saat ini tengah melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pemilik alat berat serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Pohuwato.
( Idrak )












