Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

×

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

Sebarkan artikel ini

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok gudang garam berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,32 gram dan Handphone (HP) realme warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.

Diinterogasi tersangka RS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial R. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial R tersebut tidak ditemukan dan HP nya juga tidak aktif lagi sehingga tersangka RS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka RS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta

Baca Juga  Antisipasi Guantibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki Malam Hari di Taman Bunga

(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *