P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkoitika jenis sabu di Jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu malam 21 Januari 2026 sekira pukul 23.40 WIB.
Satu orang ditangkap inisial RS (44) warga Jalan SM. Raja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Rabu malam 21 Januari 2026 sekira pukul 23.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan berhasil mengungkap informasi masyarakat tersebut dengan menangkap tersangka RS sedang berdiri diri dipinggir jalan SM. Raja tersebut.












