Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga

×

Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga

Sebarkan artikel ini

Sehingga dengan adanya informasi tersebut Sat Reskrim langsung mendatangi RSUD dr Djasamen Saragih untuk melakukan pengecekan Lalu Tim Opsnal pencarian identitas korban. Setelah mendapatkan identitas korban menghubungi keluarga terdekat korban yang ada di Kabupaten Simalungun. Yang mana hasil komunikasi Tim Opsnal dengan keluarga terdekat korban tersebut diarahkan agar menghubungi keluarga kandung korban yaitu saudara perempuan dan ibu kandung korban.

Setelah tersambung dengan keluarga kandung korban, Tim Opsnal melakukan penjemputan ibu korban di Kota Medan yang mana tujuannya untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsianțar tepatnya tanggal 30 Mei 2026. Kemudian setelah membuat LP dilakukan pemeriksaan saksi saksi serta juga diamankan vidio rekaman dan CCTV.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis Narkotika

Usai pemeriksaan, dilakukan autopsi jenajah korban atas dasar persetujuan dari pada keluarga yang awalnya keluarga tidak mau, namun untuk membuat terang suatu penyidikan dilakukan autopsi dan keluarga menerimanya sehingga keluarga dibawa untuk bersama sama ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi terhadap jenajah korban.

Kemudian setelah jenajah korban diautopsi, ibu korban meminta agar jenajah korban diantarkan langsung Tim Opsnal Sat Reskrim ke wilayah Kota Medan dan dilakukan persemayaman jenajah korban.

Motif dari pada kasus ini yaitu berawal adanya perselisihan harga pembuatan tato antara inisial HH dan MH selaku pembuat tato yang kemudian diceritakan HH kepada rekannya pelaku RWS sehingga RWS dengan emosi tidak terima dan langsung mengajak ke 5 pelaku lainnya untuk mendatangi saksi MH ke dekat Taman Hewan untuk meminta saksi MH mengembalikan uang pembuatan tato yang diberikan saksi HH.

Baca Juga  Bupati Simalungun Apresiasi Hadirnya PT. Guthrie Internasional di KeK Sei Mangkei

Setelah itu saksi MH tidak bisa mengembalikan uang pembuatan tato tersebut dan meminta waktu sehingga disitu terjadi perselisihan cekcok mulut. Kemudian saksi MH dipulangkan ke Taman Bunga yang merupakan tempat penjualan tato.

Setiba di Taman Bunga, pelaku RWS yang pertama kali keluar dari mobil langsung melihat korban duduk didekat tempat pembuatan tato. Dimana saat itu pelaku RWS dalam keadaan emosi menanyakan langsung kepada korban. Namun saat itu terjadi perselisihan dimulai dari cekcok mulut hingga penggunaan fisik atau pukul pukulan.

Tidak terima RWS saling pukul, kelima pelaku lainnya langsung datang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Jadi sudah seluruh para tersangka yakni 6 orang dilakukan penahanan guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” Pungkas AKP Sandi.

Baca Juga  Bupati Sergai H. Darma Wijaya: Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta Sosok Intens Gaungkan Olahraga

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *