Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












