Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan WR Supratman

×

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan WR Supratman

Sebarkan artikel ini

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya didalamnya 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,32 gram di balut tissu dari atas topi warna merah putih sebelumnya di paket tersangka RBPP dan 1 unit handphone (HP) Oppo warna biru dari kantong sebelah kiri dan 1 Unit HP Iphone warna biru dari dalam tas sandang warna abu abu.

Diinterogasi kedua pelaku mengakui pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu diperoleh dari seorang laki laki inisial G yang beralamatkan di jalan Sarinembah Kota Pematangsiantar. Lalu kedua pelaku beserta dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“NS dan RBPP sudah di tahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Batubara Cek Lahan Tidur di Sei Balai

Laporan anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *