Kemudian Personil Menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu didalam Kotak Rokok Dji Sam Soe dalam Tas warna hitam yang di sandang GPP, lalu uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.180.000, 1 unit handphone (HP) merk Vivo serta 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dari kantung sebelah kiri baju dari GPP.
Saat siinterogasi GPP mengaku total keseluruhan 6 paket sabu berat bruto 2,56 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari dari seorang laki-laki inisial T. Adanya pengakuan tersebut GPP beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“GPP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan anton garingging












