Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Kopral

×

Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Kopral

Sebarkan artikel ini

Kemudian Personil Menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu didalam Kotak Rokok Dji Sam Soe dalam Tas warna hitam yang di sandang GPP, lalu uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.180.000, 1 unit handphone (HP) merk Vivo serta 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dari kantung sebelah kiri baju dari GPP.

Saat siinterogasi GPP mengaku total keseluruhan 6 paket sabu berat bruto 2,56 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari dari seorang laki-laki inisial T. Adanya pengakuan tersebut GPP beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“GPP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

Baca Juga  Menembus Sunyi dan Jarak: Bingkisan Cinta Negeri untuk Saudara kita diujung timur Indonesia

Laporan anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *