Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Kopral

×

Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Kopral

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.

Satu orang residivis Narkotika tahun 2019 inisial GPP (24) warga Huta II Pondok Bahapal Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Berhasil ditangkap.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap GPP sesuai informasi masyarakat tersebut yang sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 5912 WV.

Baca Juga  Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *