Mendengar itu Tim Opsnal langsung mengamankan dompet warna krem tersebut. Setelah dibuka, didalam dompet warna krem tersebut berisi 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,90 gram dan 1 butir ekstasi warna hijau berat bruto 0,80 gram.
Diinterogasi terduga pelaku HRN mengaku tidak mengakui pemilik sabu dan ekstasi tersebut. Lalu terduga pelaku HRN beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres PematangsiantarĀ untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku HRN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












