Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

×

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis 18 Juni 2026 siang sekira pukul 14.30 WIB.

Terduga Pelaku tersebut inisial HRN (42) warga Jalan Damar Gang Durian Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 18 Juni 2026 siang sekira pukul 14.30 WIB Personil Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan terduga pelaku HRN sedang berada di sebuah warung di jalan Rakutta Sembiring tersebut.

Baca Juga  Peresmian Laboratorium Komputer: Langkah Maju Pendidikan di Desa Naekake A

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Infinix warna hitam dari tangan sebelah kanannya. Pengakuan pemilk warung bahwa terduga pelaku HRN ada meleparkan sebuah dompet warna krem di dalam warung sebelum diamankan Tim Opsanal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *