P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Simanuk manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 31 Januari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB.
Seorang residivis ditangkap inisial S (31) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Gunung Simanuk manuk.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 31 Januari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap Pelaku S sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario warna Kuning BK 3642 IU.












