Diinterogasi tersangka GSS mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya yang berada di Silau Manik Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan menuju rumah tersangka GSS di Silau Manik Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.
Didampingi RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan kemudian dari dalam kamar mandi diatas rak ditemukan barang bukti 1 buah kardus warna coklat berisi 1 buah plastik hitam berisi 12 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 buah plastik warna biru berisi 26 paket diduga narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik biru berisi kayu, daun, biji ganja serta dari atas lemari piring ditemukan 5 lembar kertas nasi dan gunting.
Tersangka GSS mengaku mendapat narkotika jenis ganja dari laki-laki berinsial T yang berada di Kota medan (lidik). Tim Opsnal menghubungi nomor HP milik T tetapi tidak aktif sehingga tersangka GSS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka GSS sudah ditahan dan disita barang bukti guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) subs pasal 111(1) dari UU No 35 Tahun 2009 JO UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
(Red) Miss R












