Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku RA mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari seorang laki – laki yang biasa di panggil inisial A di daerah Beringin (dalam lidik).
Adanya pengakuannya tersebut RA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap RA sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












