Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane

×

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane

Sebarkan artikel ini

Tidak itu saja, tersangka TW mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di doorsmer. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka TW ke doorsmer tersebut serta di temukan barang bukti 1 buah bungkus plastik warna putih berisikan 5 paket narkotika jenis sabu di dalam akuarium diatas lemari yang sebelumnya di letakkan dari tangan sebelah kanan dan 2 buah paket narkotika jenis sabu dari bawah tumpukan pasir di samping rumah yang sebelumnya di letakkan dari tangan sebelah kanannya.

Tersangka TW mengaku sabu total keseluruhan 7 paket berat bruto 2.66 gram tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki laki inisial J yang beralamatkan di Jalan Mencirim Kota Medan. Adanya pengakuan tersebut tersangka TW beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Rohil Buka Secara Resmi Pasar Ramadhan 1445 H

“Tersangka TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Thn 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Red) Miss R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *