Diinterogasi IWS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial G. Tak berapa lama laki laki inisial G berhasil diamankan.
Adanya pengakuan tersebut IWS beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kini IWS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo U No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












