Diinterogasi CA yang juga warga Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tersebut mengaku pemilik barang bukti 3 paket sabu berat bruto 0,68 gram tersebut yang diperolehnya dari seorang laki – laki dipanggil inisial K. Adanya pengakuan tersebut CA beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“CA sudah ditahan guna diiproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












