Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkoba di Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualu Hilir. Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku berinisial AH alias Awal, seorang pria berusia 42 tahun warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto, 1 unit handphone Android merek Oppo warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 745.000,-.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan Kronologis kejadian bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan adanya seorang yang memiliki, menguasai, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu di TKP. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto.












