Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil melacak dan menangkap tersangka di Tapanuli Selatan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban tanpa izin. Sepeda motor tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama dalam kasus-kasus penggelapan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi para korban,” ujar Kasi Humas.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kriminal di wilayah mereka.












