Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 0.70 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000.(tujuh puluh ribu rupiah).
Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu.
Terhadap pelaku dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.
Polisi juga tengah melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.












